Minggu, 24 April 2011

Pemerintahan

Kabupaten Lombok Barat dibentuk berdasarkan Undang – undang Nomor 69 Tahun 1958, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Up.7/14/34 dengan mengangkat J.B Tuhumena Maspeitella sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tk.II Lombok Barat yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal, 17 April 1959 yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahirnya Kabupaten Lombok Barat, dan dijadikan sebagai hari peringatan setiap tahun.

Kemudian pada Tahun 1978 terjadi pemekaran wilayah administrasi Kabupaten Lombok Barat yaitu Kota Administrasi Mataram mewilayahi 3 Kecamatan yaitu ( Ampenan, Cakranegara dan Kecamatan Mataram). Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Lombok Utara ( KLU) yang mewilayahi 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Lombok Barat Bagian Utara yaitu ( Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan dan Kecamatan Bayan), dengan pelantikan Pejabat Bupati KLU pada tanggal, 30 Desember 2008, secara administrasi pembentuakan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah resmi, sehingga Kabupaten Lombok Barat yang sebelumnya mewilayahi 15 kecamatan, akhirnya menjadi 10 (sepuluh) kecamatan, 88 desa, dan 657 dusun.

Setiap wilayah kecamatan terbagi atas beberapa wilayah desa dan dusun. Kecamatan yang paling banyak desanya yaitu Kecamatan Narmada dengan jumlah desa sebanyak 16 desa dan 112 dusun, sedangkan Kecamatan yang paling sedikit jumlah desanya adalah kecamatan Kuripan sebanyak 4 desa, dengan 36 dusun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar